Dilansir dari data
Puslitbang Kementerian Agama, indeks kerukunan umat beragama 2021 di Indonesia
mencapai skor tinggi dengan 72,39. Indikator ini dinilai dari beberapa poin
yaitu, toleransi 68.72, kerja sama 73.41, dan kesetaraan 75.03. KUB ini disebar
kepada 136.000 responden dari 34 provinsi.
Hal ini tentu membawa
kabar baik bagi keberadaan perbedaan itu sendiri. Di berbagai daerah, sudah
banyak masyarakat yang saling menerima perbedaan. Hidup rukun dan saling
berdampingan antar yang berbeda suku, agama, budaya, ras dan lainnya. Salah
satu contoh kecilnya yaitu, sering dijumpai masyarakat yang berbagi makanan
pada saat lebaran maupun tahun baru tiba. Masyarakat yang berbedapun turut
merasakan euforia perayaan dri agama lain. Contoh lainnya seperti saat Idul
Fitri dan Idul Adha berlangsung, maka di pagi hari ketika waktu sholat
berjamaah berlangsung, suasana akan sangat khusyuk dan hening dikarenakan sikap
saling menghargai.
Negara kita bukanlah
negara sekuler dan bukan pula negara agama, akan tetapi pengakuan terhadap
agama oleh negara meliputi enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Budha, dan Kong Hu Chu. Apabila dilihat dari segi kebebasan memeluk agama, sesungguhnya
masyarakat diberikan kebebasan penuh dalam memilih agamanya. Bahkan ada hukum
dan undang-undang yang mengatur bahwasanya masyarakat memiliki hak memeluk
agama dan tidak ada seorangpun yang bisa menentangnya. Inilah yang dapat
menambah poin tingkat toleransi di Indonesia apabila dapat direalisasikan
secara bijak.
Di Indonesia sendiri
dikenal sebuah konsep kerukunan umat beragama yang biasa disebut dengan “Tri
Kerukunan Umat Beragama” yang isinya sebagai berikut:
1.
Kerukunan intern umat beragama yaitu
kerukunan yang terjalin antar penganut agama.
2.
Kerukunan antar umat beragama yaitu
kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama yang berbeda.
3.
Kerukunan antar umat beragama dengan
pemerintah yaitu bentuk kerukunan semua umat beragama dengan pemerintah.
Kerukunan umat beragama
akan terwujud apabila masing-masing agama memiliki prinsip untuk saling
menghargai agama yang lain. Jika tidak demikian maka kerukunan tidak akan
terwujud. Perbedaan agama yang ada di Indonesia jangan dijadikan sebagai
penghalang persatuan, namun menjadi kunci untuk meningkatkan persatuan dan
kesatuan serta mencegah perpecahan. Oleh karena itu, semua umat beragama wajib
saling menghargai dan saling menghormati satu sama lain. Dengan demikian, dalam
kehidupan masyarakat hendaknya dikembangkan sikap saling menghargai dan bekerjasama
antar pemeluk agama yang berbeda sehingga tercapailah tujuan nasional untuk mempelihara
kerukunan umat beragama.
Saya ingin sedikit
bercerita mengenai daerah tempat tinggal saya yang merupakan daerah dengan mayoritas
agama kristen dan bersuku batak. Di lingkungan saya khususnya, masyarakat hidup
rukun berdampingan. Tidak ada tetangga-tetangga rusuh yang ingin sekali
mengetahui kisah hidup tetangga lainnya. Semua berada pada porsinya
masing-masing dan cenderung masih hidup kekeluargaan. Sebagai contoh, rumah
ibadah antara gereja dan mesjid yang dibangun berdampingan dan tidak ada yang
protes akan hal tersebut. Sesama masyarakat juga tidak sungkan untuk saling
berbagi makanan saat hari raya tiba. Oleh karena itu, Marilah kita saling
merangkul dan membina hubungan baik di antara perbedaan yang ada.
Sebagai generasi yang
akan memimpin negeri ini ke depannya, marilah kita ciptakan negara yang rukun
damai. Negara yang aman dan nyaman untuk ditinggali. Jangan biarkan orang luar
mencampuri bahkan menghasut masyarakat kita menjadi terpisah hingga terpecah
belah. Jadikanlah keberagaman yang ada di Indonesia menjadi kekayaan dan
keindahan sebagai kekuatan kita untuk bersaing dan bermuara di mata dunia.
Tetap junjung semboyan negara “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda
tetapi satu jua. Sebuah makna besar yang terkandung untuk terus dapat kita
realisasikan dan pertahankan.
Kita
Indonesia Satu Dalam Keberagaman!
Komentar
Posting Komentar